MAPAY BANDUNG - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan penetapan artis Cynthiara Alona (CCA) sebagai tersangka bersama adiknya AA dalam kasus prostitusi online.
Dikutip MapayBandung.com dari PMJNews.com, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya CCA, AA, dan DA.
CCA dan AA yang merupakan kakak adik ini, dijadikan tersangka karena mereka mengetahui langsung hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi
Yusri menambahkan, dukungan barang bukti lainnya dianggap cukup untuk menetapkan keduanya jadi tersangka.
"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA. Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," ujarnya.
Baca Juga: Taecyeon Bercerita Tentang Karakternya di Drama Vincenzo dan Rencana Comeback 2PM
Motif ekonomi, kata Yusri, menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.
Ia mengungkapkan peran ketiganya dimana CCA adalah pemilik hotel sementara DA berperan sebagai mucikari, dan AA sebagai pengelola hotel.
Yusri menerangkan, ketiganya menjalankan bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur untuk menambah pemasukan operasional hotel.