"Modus operandinya, para pelaki bekerjasama dengan mucikari (CA), pemilik (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," jelas Yusri.
Para tersangkan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, dan Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***