Artis Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi Online

- 19 Maret 2021, 14:57 WIB
Artis Cynthiara Alona ditangkap karena menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online.
Artis Cynthiara Alona ditangkap karena menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online. /Instagram/@cynthiara_alona/PMJ News/Yeni

MAPAY BANDUNG - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan penetapan artis Cynthiara Alona (CCA) sebagai tersangka bersama adiknya AA dalam kasus prostitusi online.

Dikutip MapayBandung.com dari PMJNews.com, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya CCA, AA, dan DA.

CCA dan AA yang merupakan kakak adik ini, dijadikan tersangka karena mereka mengetahui langsung hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi

Yusri menambahkan, dukungan barang bukti lainnya dianggap cukup untuk menetapkan keduanya jadi tersangka.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA. Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," ujarnya.

Baca Juga: Taecyeon Bercerita Tentang Karakternya di Drama Vincenzo dan Rencana Comeback 2PM

Motif ekonomi, kata Yusri, menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

Ia mengungkapkan peran ketiganya dimana CCA adalah pemilik hotel sementara DA berperan sebagai mucikari, dan AA sebagai pengelola hotel.

Yusri menerangkan, ketiganya menjalankan bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur untuk menambah pemasukan operasional hotel.

Baca Juga: Sah! Aprilia Manganang Resmi Ditetapkan Sebagai Laki-laki dan Berganti Nama Menjadi Aprilio Perkasa Manganang

"Modus operandinya, para pelaki bekerjasama dengan mucikari (CA), pemilik (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," jelas Yusri.

Para tersangkan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, dan Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah