PPKM Mikro Diperpanjang, ASN Dilarang Berlibur saat Isra Miraj dan Nyepi

- 9 Maret 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi liburan
Ilustrasi liburan /PRFM



MAPAY BANDUNG - Penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia masih mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap 3.

PPKM diperpanjang terhitung mulai Selasa 9 Maret hingga Minggu 21 Maret 2021.

Selama perpanjangan PPKM tahap 3 tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak bepergian pada masa libur nasional, yakni Hari Raya Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada Kamis 11 Maret dan Hari Raya Nyepi pada Minggu 14 Maret.

Baca Juga: 30 Ribu Pelayan Publik Akan Divaksin dalam Waktu Dekat, Pemkab Bandung Siapkan 80 Faskes

Baca Juga: Bermasalah dengan Kegemukan? Simak Nih 10 Tips Menurunkan Berat Badan ala Chloe Ting

Selain itu ia juga meminta pegawai BUMN dan anggota TNI/Polri untuk tidak berlibur di dua hari besar keagamaan tersebut.  

Doni menyampaikan bahwa langkah tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menekan kenaikan angka kasus penularan Covid-19 di Tanah Air pada momentum libur panjang, seperti yang terjadi pada libur hari raya pada tahun lalu.

"Kita harus akui, setiap libur panjang mulai Lebaran Idul Fitri tahun lalu selalu diikuti dengan peningkatan kasus harian dan juga kasus aktif, termasuk pada akhir tahun yang lalu, yaitu libur Natal dan liburan Tahun Baru 2021," jelas Doni dalam Rapat Koordinasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap 3 melalui virtual, di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Indahnya Panorama Tebing Keraton, Bisa Jadi Alternatif Liburan di Bandung

Baca Juga: Menkeu Minta Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Bisa Lewat E-FILING

Guna mengimplementasikan upaya tersebut, Doni meminta agar pimpinan di masing-masing lembaga dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan ketat bagi seluruh jajarannya.

Hal itu sebagaimana yang telah dilayangkan melalui surat Satgas Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021.

Sedangkan bagi swasta, Doni Monardo telah berkoordinasi dengan Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk membantu meneruskan pesan bagi pihak swasta, agar dapat mengikuti yang telah menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penularan virus Covid-19.

Dikutip MapayBandung.com dari laman resmi BNPB, Doni optimis, apabila aturan larangan bepergian dari pemerintah selama libur nasional dapat dilakukan dan dipatuhi dengan baik, maka angka kenaikan kasus Covid-19 dapat ditekan.

"Kami berharap pada pimpinan instansi terutama TNI/Polri dan juga Kementerian Dalam Negeri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," tegas Doni.

"Agar Kadin pun bisa membantu menyampaikan pesan kepada seluruh pimpinan perusahaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Doni menjelaskan bahwa berdasarkan data Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Penanganan Covid-19 yang dirangkum sejak Maret 2020 hingga Februari 2021, angka kenaikan kasus aktif dan angka kematian pada periode Januari akhir menduduki puncak hingga mencapai rata-rata 170 ribu kasus per hari.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Berikut Bocoran dan Link Streaming Ikatan Cinta RCTI Selasa 9 Maret 2021

Baca Juga: Duh, Artis Cita Citata Disebut Dibayar Pakai Fee Bansos Corona

Selain peningkatan angka kasus tersebut, jumlah kematian juga naik secara signifikan yang dipicu karena adanya pergerakan masyarakat selama libur nasional ditambah lemahnya penerapan protokol kesehatan.

Menurut Doni, seharusnya hal itu dapat dicegah apabila masyarakat patuh dan disiplin protokol kesehatan.

"Artinya setelah libur panjang diikuti dengan kasus aktif yang tinggi, kemudian angka kematian yang juga sangat tinggi," jelas Doni.

Implementasi perpanjangan PPKM diamanatkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Prioritas Wilayah Penerapan PPKM Mikro, yang mana aturan dan unsur di tingkat RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten Kota ditetapkan oleh masing-masing Gubernur pada tiap-tiap Provinsi.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, PPKM Mikro akan diterapkan di provinsi yang memiliki tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupany rate (BOR) di atas 70 persen, kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional termasuk tingkat kematian.

Baca Juga: BTS Kejutkan Fans dengan Tampil di Grammy Awards 2021

Pada perpanjangan PPKM Tahap 3 ini, pemerintah memperluas cakupan wilayah tak hanya di Jawa dan Bali saja, namun ada tambahan tiga provinsi lagi yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara setelah terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan masuk dalam syarat serta ketentuan pemberlakuan.

Selama penerapannya, toko retail dan pusat perbelanjaan wajib tutup pada pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas rumah ibadah, restoran, perkantoran hingga fasilas umum dan pelayanan publik lainnya dibatasi maksimal 50 persen serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan melalui media daring di rumah.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x