Menkeu Minta Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Bisa Lewat E-FILING

- 9 Maret 2021, 08:43 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. /Instagram/@kemenkeuri/



MAPAY BANDUNG - Batas penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak adalah tanggal 30 April 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir.

“Sukseskan untuk penyampaian SPT Tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera,” ujarnya dikutip MapayBandung.com dari laman Setkab, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Berikut Bocoran dan Link Streaming Ikatan Cinta RCTI Selasa 9 Maret 2021

Baca Juga: Duh, Artis Cita Citata Disebut Dibayar Pakai Fee Bansos Corona

Dia melanjutkan, dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, WP akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT melalui daring atau e-filing demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96 persen disampaikan melalui e-filing.

Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa.

Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.

Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.

Baca Juga: BTS Kejutkan Fans dengan Tampil di Grammy Awards 2021

Baca Juga: Kota Bandung Siap Percepat Vaksinasi, Tapi Terkendala Suplai Vaksin dari Pusat

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan WhatsApp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surat elektronik (surel) ke [email protected] untuk informasi pajak, surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.

Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan memasukkan data NPWP, EFIN, dan surel.

Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut di atas untuk mendapatkan solusinya.

Baca Juga: Apresiasi Warga Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Sejarah Akan Catat Kita Jadi Pahlawan

Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya.

Untuk setiap Wajib Pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper sebagai bentuk manifestasi Wajib Pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x