PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mendagri Segera Keluarkan Instruksi

- 21 Januari 2021, 15:14 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /dok Kemendagri

Baca Juga: Ternyata Gunung Meletus Bisa Sebabkan Global Warming, Begini Penjelasan Vulkanolog

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen; dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:
    – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
    – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Begini Pernyataan Resmi Persib Merespons Pembatalan Liga 1 2020

Baca Juga: MANTAP, Dicari Anak di Video Viral Ga Bisa Bahasa Inggris, Mau Dikasih Beasiswa Belajar

Kendati demikian, Airlangga menyebut pelaksanaan aturan ini menyesuaikan dengan daerah yang menerapkan PSBB.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x