PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Aturan Lengkapnya

- 21 Januari 2021, 14:48 WIB
Penumpang saat menaiki kereta di salah satu stasiun. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PT KAI menerapkan beberapa aturan.
Penumpang saat menaiki kereta di salah satu stasiun. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PT KAI menerapkan beberapa aturan. /PT KAI

MAPAY BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Pelaksanaan PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini membuat sejumlah aturan yang berlaku pada PSBB tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 itu kembali diperpanjang.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus sebagai Ketua KPCPEN Airlangga Hartanto, pemerintah memperpanjang masa PSBB Jawa-Bali berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali Hingga 8 Februari 2021

Baca Juga: Ternyata Gunung Meletus Bisa Sebabkan Global Warming, Begini Penjelasan Vulkanolog

Bahkan, Presiden Joko Widodo sendiri telah meminta menteri di jajarannya untuk menerapkan kembali PSBB atau PPKM selama dua minggu.

Diketahui, pada tahap pertama PSBB Jawa-Bali ini, ada tujuh provinsi yang menerapkan PSBB. Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Adapun dari tujuh provinsi tersebut 73 kota/kabupaten di dalamnya telah melaksanakan PSBB sejak 11 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Begini Pernyataan Resmi Persib Merespons Pembatalan Liga 1 2020

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x