Berlakukan PPKM Mulai Besok, Pemkot Bandung Kebut Perwalnya Hari Ini

- 10 Januari 2021, 13:26 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu 22 April 2020.*
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu 22 April 2020.* /Rizky Perdana/PRFMNEWS




MAPAY BANDUNG - Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.

"Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin, red), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar," terang Ema dalam siaran pers yang diterima MapayBandung.com, Minggu 10 Januari 2020.

Baca Juga: Siap-Siap! Kota Bandung Berlakukan PPKM Mulai Besok, Aktivitas Masyarakat Dibatasi

Baca Juga: Innalillahi, Persib Sampaikan Duka Cita, Eks Penggawa Persib Nunung Mulyadi Meninggal Dunia

"Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan," tegasnya.

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

"Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB," imbuhnya.

Baca Juga: Link Streaming Gratis One Piece Episode 957 : Berita Besar Pembubaran Shichibukai

Baca Juga: Jadwal dan Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Minggu 10 Januari 2021: Al Merasa Bersalah kepada Andin

PPKM di Kota Bandung sendiri akan diberlakukan mulai besok, Senin 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Kebijakan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x