Siap-Siap! Kota Bandung Berlakukan PPKM Mulai Besok, Aktivitas Masyarakat Dibatasi

- 10 Januari 2021, 13:05 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 15 Desember 2020.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 15 Desember 2020. /TOMMY RIYADI/PRFM.



MAPAY BANDUNG - Mulai besok, Senin 11 Januari sampai 25 Januari 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada pelaksanaan PKPM nanti, aktivitas masyarakat akan dibatasi. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

PPKM dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat.

Baca Juga: Innalillahi, Persib Sampaikan Duka Cita, Eks Penggawa Persib Nunung Mulyadi Meninggal Dunia

Baca Juga: Link Streaming Gratis One Piece Episode 957 : Berita Besar Pembubaran Shichibukai

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivis masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam SE Gubernur.

"Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin, red), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar," terang Ema dalam siaran pers yang diterima MapayBandung.com, Minggu 10 Januari 2020.

Baca Juga: Jadwal dan Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Minggu 10 Januari 2021: Al Merasa Bersalah kepada Andin

Baca Juga: Bagaimana Potensi Cuaca Bandung Raya Hari Ini? Simak Prakiraan BMKG

Simak video pilihan berikut.

 



"Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan," tegasnya.

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

"Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB," imbuhnya.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

"Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan," tegasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x