Ingat! Hari Ini Mulai Diberlakukan PPKM, Ini Aturan Lengkapnya

- 11 Januari 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali yang diterapkan secara wajib
Ilustrasi PPKM Jawa Bali yang diterapkan secara wajib /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

MAPAY BANDUNG - Angka penyebaran covid-19 di Indonesia, khususnya di pulau Bali dan Jawa cukup tinggi. Oleh karenanya pemerinta menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PPKM ini mulai diberlakukan pada hari ini, 11 Januari 2021 hingga 14 hari kedepan atau hingga 25 Januari 2021.

Dalam pelaksanaannya, ada aturan PPKM. Adapun aturan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan PPKM adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Gara-gara ini, Pencarian Korban Longsor Sumedang Dihentikan Sementara

1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.

4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

Baca Juga: Catat Nih! Jadwal Langkap SIM Keliling Kota Bandung Minggu Ini, 11-17 Januari 2021

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x