Catat ! Ini Aturan Selama PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

- 8 Januari 2021, 09:22 WIB
Spanduk PSBB di Bunderan Cibiru, Kota Bandung
Spanduk PSBB di Bunderan Cibiru, Kota Bandung /TOMMY RIYADI/PRFM

Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini : Rekor Konfirmasi Positif dan Kasus Meninggal Dunia Bertambah 200

MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa - Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Namun, tak seluruh kota dan kabupaten di dua pulau tersebut menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun aturan selama diterapkannya PSBB di Jawa-Bali sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut :

Baca Juga: Alat Mirip Rudal Laut Ditemukan di Perairan Indonesia, Pemerintah Diminta Ungkap Pemiliknya

Baca Juga: Bocoran My Lecturer My Husband Episode 7 : Inggit Mendapat Kabar Duka

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/on line
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini : FTV Preman Pensiun Kesempatan Kedua & Ikatan Cinta Tayang Pukul 19.30 WIB

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x