Baca Juga: Update Corona Indonesia Hari Ini : Rekor Konfirmasi Positif dan Kasus Meninggal Dunia Bertambah 200
MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa - Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Namun, tak seluruh kota dan kabupaten di dua pulau tersebut menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun aturan selama diterapkannya PSBB di Jawa-Bali sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut :
Baca Juga: Alat Mirip Rudal Laut Ditemukan di Perairan Indonesia, Pemerintah Diminta Ungkap Pemiliknya
Baca Juga: Bocoran My Lecturer My Husband Episode 7 : Inggit Mendapat Kabar Duka
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/on line
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran
Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini : FTV Preman Pensiun Kesempatan Kedua & Ikatan Cinta Tayang Pukul 19.30 WIB