Baca Juga: Kompetisi Belum Jelas, Persib Baru Terima Info Ini dari PSSI
5. Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB
6. Untuk kegiatan konstruksi, diijinkan untuk beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat
Baca Juga: Kompetisi Belum Jelas, Persib Baru Terima Info Ini dari PSSI
Baca Juga: Viral! Video Prabowo Terkesan pada Kemampuan ‘Kopral Cerdas’ yang Kuasai 7 Bahasa Asing
Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).
Berikut ini sejumlah daerah yang menerapkan PSBB pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa-Bali :
Provinsi Banten
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan