Tok! Ridwan Kamil Putuskan 20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, 7 Lainnya AKB

- 9 Januari 2021, 18:19 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa-Bali
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pulau Jawa-Bali /

MAPAY BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi mengeluarkan surat kepetusan Gubernur Jawa Barat soal implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Surat keputusan bernomor 10 dan 11 itu berisikan tentang daerah mana saja yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan daerah mana yang melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hasilnya dalam Surat Keputusan 443/Kep.10-Hukham/2021 menuliskan ada 20 daerah yang menerapkan PSBB Proporsional. Di antaranya:

Baca Juga: KABAR TERKINI! Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Baca Juga: Karena PSBB Jawa-Bali, IBL Batal Digelar 15 Januari 2021

  • Kabupaten Bogor
  • Kota Bogor
  • Kota Depok
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabuapten Majalengka
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Garut
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Sukabumi

Baca Juga: Dukung Penuh Pendeteksi Covid-19 Buatan Unpad, Ikatan Alumni: Kami Bangga

Baca Juga: Hati-Hati! Jalur Penghubung Talegong-Rancabuaya Kembali Longsor, Lalu Lintas Lumpuh

Sementara itu, dalam Surat Keputusan 443/Kep.10-Hukham/2021 tertulis ada 7 daerah di Jawa Barat yang menerapkan AKB, di antaranya:

  • Kota Cirebon
  • Kabupaten Indramayu
  • Kota Sukabumi
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Pangandaran

Adapun pemberlakuan PSBB Proporsional dan AKB berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Nantinya, para pemimpin daerah setempat harus menerapkan aturan yang sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x