Sumedang Terapkan PSBB Pada 11-25 Januari, Tempat Belanja Harus Tutup Jam 7 Malam

- 9 Januari 2021, 15:10 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir /Ade Hadeli

PRFMNEWS – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyatakan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, pihaknya bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau juga disebut PSBB pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Menurut Dony, terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah guna menyukseskan kebijakan tersebut. Di antaranya melarang pusat perbelanjaan untuk buka di atas jam 7 malam.

Ia menambahkan, selain pelarangan tersebut, saat penerapan PSBB, pihaknya pun mengambil langkah pembatasan, seperti sekolah dan ponpes daring, pembatasan tempat ibadah hanya boleh diisi 50%, restoran hanya boleh diisi 20% dan perkantoran harus menerapkan WFH (work from home).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Berangkat ke Medan untuk Olah TKP Video Syur Gisel

Baca Juga: Ironis! Kata DPRD yang Sesalkan BIJB yang Ditutup tapi Pelabuhan Patimban Dibuka

"Yang jelas pembatasan ini akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati penerapan PSBB di kabupaten Sumedang dilakukan dalam upaya melindungi masyarakat dan memutus mata rantai Covid-19. 

"Dan agar kegiatan ini berjalan dengan baik maka dari sekarang kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat" tandasnya.

Baca Juga: Samsat Pajajaran Bandung Hentikan Sementara Pelayanan Setelah Ada 15 Karyawan yang Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x