Ingat! Hari Ini Mulai Diberlakukan PPKM, Ini Aturan Lengkapnya

- 11 Januari 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali yang diterapkan secara wajib
Ilustrasi PPKM Jawa Bali yang diterapkan secara wajib /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.

6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

PPKM ini dilakukan selama dua pekan mulai dari hari ini 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Longsor di Sumedang, Ridwan Kamil Harap Evakuasi Dua Hari Selesai

PPKM dilaksanakan di semua Provinsi di pulau Jawa dan Bali. Namun, tak semua kabupaten/kota menerapkan PPKM ini.

Di setiap provinsi, masing-masing pemerintah provinsi menentukan kota/kabupaten mana saja yang menerapkan PPKM.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah