MAPAY BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) atau yang biasa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diperpanjang selama dua minggu atau berlaku hingga 8 Februari 2021.
Seperti diketahui PSBB ini sebelumnya berlaku sejak 11-25 Januari 2021. Namun berdasarkan evaluasi tahap pertama pada periode tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan pemerintah memperpanjang pelaksanaan PSBB hingga 8 Februari 2021.
Menurut Airlangga, keputusan perpanjangan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo. Diketahui, pada tahap pertama PSBB Jawa-Bali ini, ada tujuh provinsi yang menerapkan PSBB. Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: Ternyata Gunung Meletus Bisa Sebabkan Global Warming, Begini Penjelasan Vulkanolog
Baca Juga: Begini Pernyataan Resmi Persib Merespons Pembatalan Liga 1 2020
Adapun dari tujuh provinsi tersebut 73 kota/kabupaten di dalamnya telah melaksanakan PSBB sejak 11 Januari 2021 lalu.
“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga dalam siaran pers.
Lebih jauh Airlangga mengungkapkan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.
Selain itu, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota sementara 21 lainnya mengalami menurun. Kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, di 3 kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.