Baca Juga: Update Hari Ini: Ruang ICU Covid-19 RSHS Bandung Terisi 82 Persen
“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga dalam siaran pers, Kamis 21 Januari 2021.
Berikut aturan PSBB yang diterapkan pemerintah:
- membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen; dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
- untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- mengatur pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB; - mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
- dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Baca Juga: MANTAP, Dicari Anak di Video Viral Ga Bisa Bahasa Inggris, Mau Dikasih Beasiswa Belajar
Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Hari Ini: Naik Cukup Tinggi
Kendati demikian, Airlangga menyebut pelaksanaan aturan ini menyesuaikan dengan daerah yang menerapkan PSBB.
“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.***