PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Aturan Lengkapnya

- 21 Januari 2021, 14:48 WIB
Penumpang saat menaiki kereta di salah satu stasiun. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PT KAI menerapkan beberapa aturan.
Penumpang saat menaiki kereta di salah satu stasiun. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PT KAI menerapkan beberapa aturan. /PT KAI

MAPAY BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Pelaksanaan PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini membuat sejumlah aturan yang berlaku pada PSBB tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 itu kembali diperpanjang.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus sebagai Ketua KPCPEN Airlangga Hartanto, pemerintah memperpanjang masa PSBB Jawa-Bali berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali Hingga 8 Februari 2021

Baca Juga: Ternyata Gunung Meletus Bisa Sebabkan Global Warming, Begini Penjelasan Vulkanolog

Bahkan, Presiden Joko Widodo sendiri telah meminta menteri di jajarannya untuk menerapkan kembali PSBB atau PPKM selama dua minggu.

Diketahui, pada tahap pertama PSBB Jawa-Bali ini, ada tujuh provinsi yang menerapkan PSBB. Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Adapun dari tujuh provinsi tersebut 73 kota/kabupaten di dalamnya telah melaksanakan PSBB sejak 11 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Begini Pernyataan Resmi Persib Merespons Pembatalan Liga 1 2020

Baca Juga: Update Hari Ini: Ruang ICU Covid-19 RSHS Bandung Terisi 82 Persen

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga dalam siaran pers, Kamis 21 Januari 2021.

Berikut aturan PSBB yang diterapkan pemerintah:

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen; dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:
    – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
    – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: MANTAP, Dicari Anak di Video Viral Ga Bisa Bahasa Inggris, Mau Dikasih Beasiswa Belajar

Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Hari Ini: Naik Cukup Tinggi

Kendati demikian, Airlangga menyebut pelaksanaan aturan ini menyesuaikan dengan daerah yang menerapkan PSBB.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.***

 

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah