Aturan Naik Kereta Jarak Jauh Selama PPKM Jawa-Bali

- 11 Januari 2021, 12:29 WIB
Penumpang saat menaiki kereta di salah satu stasiun. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PT KAI menerapkan beberapa aturan.
Penumpang saat menaiki kereta di salah satu stasiun. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PT KAI menerapkan beberapa aturan. /PT KAI

MAPAY BANDUNG - Demi menjaga keselamatan oenumoang selama menggunakan moda transportasi kereta api, PT KAI memberlakukan aturan perjalanan sebagai langkah pencegahan penularan covid-19.

Mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021 atau berbarengan dengan masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Ada Cek Poin Selama PPKM di Kota Bandung, Tapi Perhatikan Hal Penting Ini

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Baca Juga: Ini 13 Peserta Indonesian Idol yang Akan Tampil Malam Ini di Panggung Spekta

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x