Aturan Naik Kereta Jarak Jauh Selama PPKM Jawa-Bali

- 11 Januari 2021, 12:29 WIB
Penumpang saat menaiki kereta di salah satu stasiun. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PT KAI menerapkan beberapa aturan.
Penumpang saat menaiki kereta di salah satu stasiun. Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PT KAI menerapkan beberapa aturan. /PT KAI

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Ingat! Hari Ini Mulai Diberlakukan PPKM, Ini Aturan Lengkapnya

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutup Joni.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah