PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mendagri Segera Keluarkan Instruksi

- 21 Januari 2021, 15:14 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /dok Kemendagri

MAPAY BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengaku bakal segera menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) guna mendukung perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto, usai menggelar Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Menurut Airlangga, kendati pemerintah akan mengeluarkan instruksi Mendagri, tapi masing-masing kepala daerah tingkat provinsi diharapkan dapat mengevaluasi pelaksanaan PSBB atau yang juga disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Kenapa PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga Awal Februari

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Evaluasi itu, lanjut Airlangga, harus dilaksanakan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan. Di antaranya, tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis 21 Januari 2021.

Adapun sejumlah aturan pada PSBB Jawa-Bali kali ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali Hingga 8 Februari 2021

Baca Juga: Ternyata Gunung Meletus Bisa Sebabkan Global Warming, Begini Penjelasan Vulkanolog

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen; dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:
    – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
    – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Begini Pernyataan Resmi Persib Merespons Pembatalan Liga 1 2020

Baca Juga: MANTAP, Dicari Anak di Video Viral Ga Bisa Bahasa Inggris, Mau Dikasih Beasiswa Belajar

Kendati demikian, Airlangga menyebut pelaksanaan aturan ini menyesuaikan dengan daerah yang menerapkan PSBB.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x