Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Saat Ikut Pilkada 2024 Kata KPU RI

- 14 Mei 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, bahwa calon legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 lalu tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihak yang wajib untuk mengundurkan diri ketika maju di Pilkada 2024 adalah para anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kronologi Kecelakaan Maut Bus Terguling di Subang

"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 14 Mei 2024.

Pernyataan Ketua KPU itu, merupakan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Pemkot Batasi Izin Kegiatan Study Tour Sekolah di Kota Bandung Mulai Hari Ini

"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten," katanya.

"Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," ucap Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: CEK DI SINI 17 Lokasi Nobar Semi Final Liga 1 Bali United vs Persib di Bandung Hari Ini

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah