PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mendagri Segera Keluarkan Instruksi

- 21 Januari 2021, 15:14 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /dok Kemendagri

MAPAY BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengaku bakal segera menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) guna mendukung perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto, usai menggelar Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Menurut Airlangga, kendati pemerintah akan mengeluarkan instruksi Mendagri, tapi masing-masing kepala daerah tingkat provinsi diharapkan dapat mengevaluasi pelaksanaan PSBB atau yang juga disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Kenapa PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga Awal Februari

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Evaluasi itu, lanjut Airlangga, harus dilaksanakan berdasarkan parameter yang telah ditetapkan. Di antaranya, tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis 21 Januari 2021.

Adapun sejumlah aturan pada PSBB Jawa-Bali kali ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali Hingga 8 Februari 2021

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x