Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Dilakukan dengan Satu Tarikan Napas? Berikut Penjelasannya

- 18 Agustus 2021, 13:15 WIB
Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Nafas? Ini Penjelasannya dalam Islam
Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Nafas? Ini Penjelasannya dalam Islam /unsplash.com/@drewcoffman

MAPAY BANDUNG – Ijab Qabul meruapakan suatu peristiwa yang sangat sakral di dalam sebuah pernikahan. Hal ini merupakan penentuan sah atau tidaknya pasangan calon suami istri menjadi sebuah pasangan yang sah.

Seperti yang kita ketahui, sebagian dari masyarakat Indonesia memiliki pemahaman bahwa salah satu syarat ijab qabul tersebut adalag diucapkan dalam satu tarikan napas. Abibatnya tak jarang peristiwa pengulangan prosesi ijab qabul dikarenakan saksi menyatakan tidak sah dikarenakan mempelai laki-laki tidak mengucapkan ijab qabul dalam satu tarikan napas.

Dilansir MapayBandung.com dari islam.nu.or.id mengatakan bahwa terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi untuk keabsahan akad nikah.

Baca Juga: Tips Mengecilkan Paha, Betis, dan Perut dengan Cepat Tanpa Olahraga Ala dr Zaidul Akbar

Muhammad Khathib As-Syarbini di dalam kitab Al-Iqnâ’ menyebutkan ada lima hal yang menjadi rukun nikah.

Beliau menuturkan: فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان


Artinya: “Fashal dalam menerangkan rukun-rukunnya nikah. Rukun nikah ada lima yakni shighat (kalimat ijab qabul), istri, suami, wali yang keduanya (suami dan wali) merupakan orang yang berakad dan dua orang saksi.” (Muhammad Khathib As-Syarbini, Al-Iqnâ’, 1995 [Beirut: Darul Fikr], hal. 411)

Baca Juga: Begini Sikap Indonesia Soal Perkembangan Konflik di Afghanistan

Dari kitab diatas terdapat lima rukun nikah yang wajib untuk dipenuhi saat peroses ijab qabul. Kelima rukun itu adalah shighat ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi.

Seperti yang dibahas sebelumnya, berikut beberapa syarat Ijab Qabul, apakah harus dnegan satu tarikan napas?

Baca Juga: Uang Rusak Karena Dimakan Rayap? Berikut Cara dan Syarat Menukarnya di Bank

Masih merujuk pada penjelasan As-Syarbini di dalam kitab yang sama beliau menyebutkan beberapa syarat sighat ijab qabul yakni:

1. Tidak adanya penggantungan (ta’lîq) dan pembatasan waktu (ta’qît).

Sebuah akad nikah akan menjadi tidak sah apabila di dalam pengucapan ijab qabulnya menyertakan kalimat yang menggantungkan pernikahan tersebut pada suatu kejadian tertentu.

Seperti ucapan seorang wali “bila anak perempuanku dicerai oleh suaminya dan telah habis masa idahnya maka aku kawinkah engkau dengannya.”

Baca Juga: Mau Terhindar dari Gangguan Gaib? Yuk Lakukan Amalan Ini

Akad juga akan menjadi tidak sah bila dalam ijab qabul disertai dengan pembatasan waktu tertentu. Seperti wali mengucapkan “aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku untuk waktu dua tahun.” Ini merupakan nikah mut’ah.

2. Harus menggunakan kata yang terbentuk dari kata inkâh (nikah) atau tazwîj (kawin).

Sebuah akad nikah akan menjadi tidak sah apabila tidak menggunakan kedua kata tersebut, baik salah satunya atau kedua-duanya.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik, Pemkab Aceh Barat : Petugas Mengantuk

Itu merupakan dua syarat yang disebutkan oleh As-Syarbini di dalam Al-Iqnâ’.

Namun masih terdapat satu syarat lagi uang dikeluarkan oleh ulama-ulama Syafii’iyah lainnya seperti Imam Nawawi yaiti harus bersambung antara kabul yang diucapkan oleh mempelai laki-laki dengan ijab yang diucapkan oleh wali nikah.

Terpisahnya ijab dan kabul oleh jeda waktu yang lama menjadikan akad nikah tidak sah. Namun jeda waktu yang singkat seperti untuk mengambil napas masih bisa diterima dan akad nikah tetap dihukumi sah (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, 1991 [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], juz VII, hal. 39).

Baca Juga: KABAR BAIK ! Jawa Barat Bebas Zona Merah Covid-19

Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa para ulama tidak mensyaratkan pengucapan ijab dan kabul dalam satu tarikan napas. Artinya abila di tengah pengucapan ijab dan atau kabul terhenti untuk mengambil napas lagi maka hal itu tidak merusak akad nikah. (Sulhia Hifni/ Job)***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah