Uang Rusak Karena Dimakan Rayap? Berikut Cara dan Syarat Menukarnya di Bank

- 18 Agustus 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya
Ilustrasi Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/.*/PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MAPAY BANDUNG – Saat kita melakukan transaksi seperti jual beli, tak jarang kita menemukan uang yang memiliki bentuk yang tidak sempurna, seperti ada coretan, ada selotip yang menempel, uang yang robek, terbakar, hingga dimakan rayap.

Beberapa kriteria di atas merupakan kondisi uang yang tidak layak untuk beredar. Namun jangan cemas, karena kita dapat menukarkan uang tersebut kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Dilansir MapayBandung.com dari www.bi.go.id mengatakan bahwa penukaran uang yang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia setempat, kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia, serta jasa keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Mau Terhindar dari Gangguan Gaib? Yuk Lakukan Amalan Ini

Berikut beberapa kriteria uang tidak layak edar yang dapat ditukarkan ke Bank Indonesia.

1. Uang Lusuh atau Uang Cacat
Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: VIRAL ! Video Anggota Paskibraka Kalimantan Barat Pingsan Saat Upacara Penurunan Bendera

3. Uang Rusak Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x