2. Uang Rusak yang Tidak Diberi Penggantian
- Fisik uang kertas kurang atau sama 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
Baca Juga: Apakah Ganjil Genap di Kota Bandung Diperpanjang? Ini Kabar Terbarunya
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomer seri Uang Rusak tersebut beda.
3. Uang Tidak Layak Beredar Karena Rusak
Uang kertas dianggap tidak layak edar apabila memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan diantaranya:
- Hilang sebagian lebih dari 20 mm2
- Memiliki lubang lebih dari 10 mm2
- Adanya Coretan
- Sobek lebih dari 8 mm2
- Adanya selotip lebih dari 225 mm2
- Uang Terbakar
Baca Juga: KABAR BAIK ! Jawa Barat Bebas Zona Merah Covid-19
4. Kriteria Uang Logam Tidak Layak Edar
Uang logam tidak dapat beredar apabila mengalami kriteria berikut:
- Kotor
- Korosi
- Berubah warna
- Hilang sebagian
- Melengkung
- Berlubang
- Terpotong