Uang Rusak Karena Dimakan Rayap? Berikut Cara dan Syarat Menukarnya di Bank

- 18 Agustus 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya
Ilustrasi Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/.*/PIXABAY/Mohamad Trilaksono

2. Uang Rusak yang Tidak Diberi Penggantian

- Fisik uang kertas kurang atau sama 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

Baca Juga: Apakah Ganjil Genap di Kota Bandung Diperpanjang? Ini Kabar Terbarunya

- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomer seri Uang Rusak tersebut beda.

3. Uang Tidak Layak Beredar Karena Rusak

Uang kertas dianggap tidak layak edar apabila memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan diantaranya:
- Hilang sebagian lebih dari 20 mm2
- Memiliki lubang lebih dari 10 mm2
- Adanya Coretan
- Sobek lebih dari 8 mm2
- Adanya selotip lebih dari 225 mm2
- Uang Terbakar

Baca Juga: KABAR BAIK ! Jawa Barat Bebas Zona Merah Covid-19

4. Kriteria Uang Logam Tidak Layak Edar

Uang logam tidak dapat beredar apabila mengalami kriteria berikut:

- Kotor
- Korosi
- Berubah warna
- Hilang sebagian
- Melengkung
- Berlubang
- Terpotong

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah