Apakah Ganjil Genap di Kota Bandung Diperpanjang? Ini Kabar Terbarunya

- 18 Agustus 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi pemberlaku ganjil genap di Kota Bandung
Ilustrasi pemberlaku ganjil genap di Kota Bandung /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan sejak Sabtu 14 Agustus 2021.

Aturan ganjil genap di Kota Bandung sendiri selesai pada 16 Agustus 2021.

Perlu diketahui, aturan ganjil genap di Kota Bandung berlaku di dua ruas jalan yaitu di Jalan Asia Afrika mulai dari simpang Jalan Tamblong sampai ke perempatan Jalan Oto Iskandar Di Nata, dan di Jalan Ir. H. Djuanda mulai dari perempatan Cikapayang hingga simpang Jalan Dipati Ukur.

Baca Juga: Hari Ini ! Pemkot Putuskan Nasib Ganjil Genap di Kota Bandung

Aturan ganjil genap di Kota Bandung dilakukan selama 2 kali dalam 1 hari yakni pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Baca Juga: KABAR BAIK ! Jawa Barat Bebas Zona Merah Covid-19

Baca Juga: PECAH REKOR ! Ridwan Kamil Sebut Vaksinasi di Jawa Barat Tembus 200 Dosis Per Hari

Kendati demikian, aturan ganjil genap di Kota Bandung diperpanjang atau tidak baru akan diputuskan hari ini, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: SIMAK !!! Begini Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah