Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Dilakukan dengan Satu Tarikan Napas? Berikut Penjelasannya

- 18 Agustus 2021, 13:15 WIB
Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Nafas? Ini Penjelasannya dalam Islam
Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Nafas? Ini Penjelasannya dalam Islam /unsplash.com/@drewcoffman

Baca Juga: Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik, Pemkab Aceh Barat : Petugas Mengantuk

Itu merupakan dua syarat yang disebutkan oleh As-Syarbini di dalam Al-Iqnâ’.

Namun masih terdapat satu syarat lagi uang dikeluarkan oleh ulama-ulama Syafii’iyah lainnya seperti Imam Nawawi yaiti harus bersambung antara kabul yang diucapkan oleh mempelai laki-laki dengan ijab yang diucapkan oleh wali nikah.

Terpisahnya ijab dan kabul oleh jeda waktu yang lama menjadikan akad nikah tidak sah. Namun jeda waktu yang singkat seperti untuk mengambil napas masih bisa diterima dan akad nikah tetap dihukumi sah (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, 1991 [Beirut: Al-Maktab Al-Islami], juz VII, hal. 39).

Baca Juga: KABAR BAIK ! Jawa Barat Bebas Zona Merah Covid-19

Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa para ulama tidak mensyaratkan pengucapan ijab dan kabul dalam satu tarikan napas. Artinya abila di tengah pengucapan ijab dan atau kabul terhenti untuk mengambil napas lagi maka hal itu tidak merusak akad nikah. (Sulhia Hifni/ Job)***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah