Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Dilakukan dengan Satu Tarikan Napas? Berikut Penjelasannya

- 18 Agustus 2021, 13:15 WIB
Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Nafas? Ini Penjelasannya dalam Islam
Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Nafas? Ini Penjelasannya dalam Islam /unsplash.com/@drewcoffman

MAPAY BANDUNG – Ijab Qabul meruapakan suatu peristiwa yang sangat sakral di dalam sebuah pernikahan. Hal ini merupakan penentuan sah atau tidaknya pasangan calon suami istri menjadi sebuah pasangan yang sah.

Seperti yang kita ketahui, sebagian dari masyarakat Indonesia memiliki pemahaman bahwa salah satu syarat ijab qabul tersebut adalag diucapkan dalam satu tarikan napas. Abibatnya tak jarang peristiwa pengulangan prosesi ijab qabul dikarenakan saksi menyatakan tidak sah dikarenakan mempelai laki-laki tidak mengucapkan ijab qabul dalam satu tarikan napas.

Dilansir MapayBandung.com dari islam.nu.or.id mengatakan bahwa terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi untuk keabsahan akad nikah.

Baca Juga: Tips Mengecilkan Paha, Betis, dan Perut dengan Cepat Tanpa Olahraga Ala dr Zaidul Akbar

Muhammad Khathib As-Syarbini di dalam kitab Al-Iqnâ’ menyebutkan ada lima hal yang menjadi rukun nikah.

Beliau menuturkan: فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان


Artinya: “Fashal dalam menerangkan rukun-rukunnya nikah. Rukun nikah ada lima yakni shighat (kalimat ijab qabul), istri, suami, wali yang keduanya (suami dan wali) merupakan orang yang berakad dan dua orang saksi.” (Muhammad Khathib As-Syarbini, Al-Iqnâ’, 1995 [Beirut: Darul Fikr], hal. 411)

Baca Juga: Begini Sikap Indonesia Soal Perkembangan Konflik di Afghanistan

Dari kitab diatas terdapat lima rukun nikah yang wajib untuk dipenuhi saat peroses ijab qabul. Kelima rukun itu adalah shighat ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x