PNS di Garut Dilarang Terima Hadiah Parsel Lebaran

- 6 Mei 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi parsel Lebaran
Ilustrasi parsel Lebaran /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi


MAPAY BANDUNG - Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan pasa PNS di lingkungan Kabupaten Garut wajib menolak bingkisan hadiah, termasuk parsel Lebaran terkait Hari Raya Keagamaan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 356/1593/Insp. tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Garut, menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Pemerintah Kabupaten Garut melarang pejabat atau pegawai menerima, memberi, meminta atas hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang, dan sejenisnya)," ujar Rudy dalam keterangannya, Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Terbaru ! Ridwan Kamil Tegaskan Mudik Lokal Tetap Dilarang

Selain itu, Rudi menuturkan, dalam surat tersebut disampaikan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab Garut diwajibkan melaporkan apabila ada peristiwa penolakan gratifikasi dan penerimaan gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected], atau alamat pos KPK.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nekat, Jabar Siapkan 2.500 Ruang Isolasi di Kampung

"Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," isi poin 3 SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa baik Kepala Perangkat Daerah atau Unit bertanggungjawab atas pelaksanaan gratifikasi di lingkungan perangkat daerah atau unit masing-masing.

Baca Juga: Menhub: 18 Juta Orang Tetap Akan Mudik Tahun Ini

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x