PNS di Garut Dilarang Terima Hadiah Parsel Lebaran

- 6 Mei 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi parsel Lebaran
Ilustrasi parsel Lebaran /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosiale panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing," tulis poin 5.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah