Mendagri Terbitkan Larangan Open House Lebaran 2021, Begini Aturannya

- 5 Mei 2021, 09:39 WIB
Mendagri Tito Karnavian melarang ASN menggelar open house
Mendagri Tito Karnavian melarang ASN menggelar open house /Kemendagri

MAPAY BANDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan larangan kegiatan open house pada saat Hari Raya Idul Fitri Lebaran 2021.

Larangan ini tercantum adalam Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ yang ditandatangani Mendagri pada 4 Mei 2021.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia untuk memerintahkan pejabat atau ASN di daerahnya agar tidak menggelar open house/halal bihalal pada Lebaran nanti.

Baca Juga: Begini Pandangan Hukum Islam Soal Beli Baju Lebaran

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442/Tahun 2021," tulis Tito dalam aturannya.

Selain melarang open house, Mendagri juga meminta dilakukan pembatasan buka puasa bersama agar tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadhan 1442 H.

Baca Juga: Ini Dia 5 Makanan Khas yang Bikin Lebaran Kamu Komplit

Larangan open house tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi penularan Covid-19 di Indonesia semakin meluas dan berkaca pada peningkatan kasus pascaperayaan Idul Fitri dan Natal serta Tahun Baru 2020.

"Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x