MAPAY BANDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi teguran keras kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe karena telah memasuki wilayah Papua Nugini (PNG) secara ilegal dan tanpa izin.
Lukas Enembe diketahui masuk ke Vanimo, Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek untuk berobat. Namun Lukas dengan sengaja melintas batas negara itu tanpa ada dokumen perizinan atau melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Tito saat ditemui awak media di Lobby Swiss-Belhotel Jayapura, Senin 5 April 2021.
Baca Juga: 4 WNI yang Diculik Abu Sayyaf Selama 427 Hari Berhasil Diselamatkan, Ada yang Masih Umur 15 Tahun
Baca Juga: Menko Polhukam Penyelenggaraan PON di Papua akan Berjalan Aman
Tito menjelaskan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Meski alasannya untuk terapi pengobatan, tapi Mendagri menegaskan hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.
"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan PON XX di Papua Akan Digelar Mulai 2 Oktober 2021
Baca Juga: Kemendagri Buka Layanan Call Center untuk Berantas Calo, Begini Cara Lapornya