Pemerintah Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadhan, Hal Ini Jadi Alasannya

- 5 April 2021, 11:37 WIB
Suasana vaksinasi massal bagi lansia, petugas pelayan publik dan wartawan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis 18 Maret 2021.
Suasana vaksinasi massal bagi lansia, petugas pelayan publik dan wartawan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis 18 Maret 2021. /Dok PRFMNEWS/MapayBandung.com

MAPAY BANDUNG - Pemerintah tetap akan menggelar vaksinasi Covid-19 bagi semua sasaran yang telah ditetapkan di bulan Ramadhan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan alasan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut. 

Keputusan itu diambil setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa yang menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

“(Berdasarkan) fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19," ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu 4 April 2021.

Baca Juga: Ernest Prakasa Kritik Akun Pemerintah Publikasikan Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Berikut Jadwal Drakor The Penthouse 2 di Trans TV

"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” sambungnya.

Nadia menegaskan, proses vaksinasi bagi umat muslim dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

“Sebenarnya fungsi dari puasa ini sendiri kan adalah seperti detoksifikasi, jadi sebenarnya puasa sendiri memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan kita. Artinya, walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita itu tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x