Aturan Terbaru PSBB Kota Bandung, Jam Operasional Mall dan Pasar Diubah

- 27 Januari 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi PSBB di Kota Bandung
Ilustrasi PSBB di Kota Bandung /Dok PRFM.

Perwal Nomor 3 Tahun 2021 tetap mamatok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung atau tempat duduk.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x