MAPAY BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memperketat penanganan pandemi Covid-19 dengan memberlakukan PSBB Proporsional di seluruh 27 kabupaten/kota Jabar.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor : 443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Senin, 25 Januari 2021.
"Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota," isi Kepgub tersebut.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Ridwan Kamil Usulkan Vaksinasi Corona Rumah ke Rumah
Baca Juga: Terang-terangan Ridwan Kamil Akui Vaksinasi di Jabar Belum Memuaskan, Kenapa?
Kepgub ini juga mencabut kebijakan PSBB Proporsional di 20 kabupaten kota dan AKB di 7 daerah yang diberlakukan sebelumnya, sehingga diganti menjadi PSBB Proporsional 27 daerah.
Pemberlakukan PSBB Proporsional ini terhitung sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Masa berlaku ini diseragamkan dengan perpanjangan masa PPKM atau PSBB Jawa-Bali oleh pemerintah pusat hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga: Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu, HOAX Atau Bukan?
Baca Juga: Kasus Positif Corona Indonesia Hari Ini Mencapai 999 Ribu Kasus!