Aturan Terbaru PSBB Kota Bandung, Jam Operasional Mall dan Pasar Diubah

- 27 Januari 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi PSBB di Kota Bandung
Ilustrasi PSBB di Kota Bandung /Dok PRFM.



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali menerbitkan aturan terbaru penerapan PSBB Proporsional. Melalui Perwal terkini, sejumlah ketentuan jam operasional kembali diubah, di antaranya untuk mall dan pasar tradisional.

Perubahan ketentuan jam operasional mall dan pasar tradisional itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung atau Perwal Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2021, ketentuan jam operasional mall dan pasar tradisional diubah dan cenderung dilonggarkan.

Baca Juga: CEK FAKTA : Pegawai yang Bekerja Antara Tahun 2000 hingga 2021 Dapat BLT Rp3,5 Juta dari Pemerintah?

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler One Piece 1002 : Zoro Tebas Dua Yonkou

Sebelumnya pada Perwal Nomor 1 Tahun 2021, jam operasional mall dan pusat perbelanjaan modern yakni buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

Sementara pada Perwal Nomor 3 Tahun 2021, jam operasional mall dan pusat perbelanjaan modern yakni buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut, ketentuan jam operasional pasar tradisional dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2021 diubah menjadi buka tutup 04.00 WIB dan tutup pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Ada-Ada Saja! di Cimahi Ada Ular Sanca 'Nyasar' Hingga Manjat Tiang dan Melilit di Kabel Listrik

Baca Juga: Dikabarkan Akan Dijodohkan dengan Putra Syekh Ali Jaber, Wirda Mansur: Aku Lebih Dibawa ke Doa Saja

Selain itu, ketentuan daya tampung pengunjung di mall dan pertokoan modern masih tetap atau tidak diubah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x