MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali menerbitkan aturan terbaru penerapan PSBB Proporsional. Melalui Perwal terkini, sejumlah ketentuan jam operasional kembali diubah, di antaranya untuk mall dan pasar tradisional.
Perubahan ketentuan jam operasional mall dan pasar tradisional itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung atau Perwal Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2021, ketentuan jam operasional mall dan pasar tradisional diubah dan cenderung dilonggarkan.
Baca Juga: CEK FAKTA : Pegawai yang Bekerja Antara Tahun 2000 hingga 2021 Dapat BLT Rp3,5 Juta dari Pemerintah?
Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler One Piece 1002 : Zoro Tebas Dua Yonkou
Sebelumnya pada Perwal Nomor 1 Tahun 2021, jam operasional mall dan pusat perbelanjaan modern yakni buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
Sementara pada Perwal Nomor 3 Tahun 2021, jam operasional mall dan pusat perbelanjaan modern yakni buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, ketentuan jam operasional pasar tradisional dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2021 diubah menjadi buka tutup 04.00 WIB dan tutup pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Ada-Ada Saja! di Cimahi Ada Ular Sanca 'Nyasar' Hingga Manjat Tiang dan Melilit di Kabel Listrik
Baca Juga: Dikabarkan Akan Dijodohkan dengan Putra Syekh Ali Jaber, Wirda Mansur: Aku Lebih Dibawa ke Doa Saja
Selain itu, ketentuan daya tampung pengunjung di mall dan pertokoan modern masih tetap atau tidak diubah.