CEK FAKTA : Pegawai yang Bekerja Antara Tahun 2000 hingga 2021 Dapat BLT Rp3,5 Juta dari Pemerintah?

- 27 Januari 2021, 14:49 WIB
Laman info pegawai yang bekerja antara tahun 2000 hingga 2021 akan dapat bantuan atau BLT sebesar Rp3,5 juta
Laman info pegawai yang bekerja antara tahun 2000 hingga 2021 akan dapat bantuan atau BLT sebesar Rp3,5 juta /Tangkapan Layar Website Bantuan Rp3,5 juta.



MAPAY BANDUNG - Beredar info mengenai bantuan langsung tunai atau BLT dari pemerintah kepada pegawai yang bekerja antara tahun 2000 hingga 2021. Tak tanggung-tanggung, besaran bantuan yang bakal didapatkan yakni sebesar Rp3,5 juta.

Info mengenai pegawai yang bekerja antara tahun 2000 hingga 2021 akan menerima bantuan atau BLT sebesar Rp3,5 juta dari pemerintah pusat ini beredar di media sosial WhatsApp, baru-baru ini.

 

Narasi info tersebut menyatakan, pegawai yang bekerja antara tahun 2000 hingga 2021 berhak menerima BLT atau bantuan finansial dari pemerintah sebesar Rp3 juta, atau tepatnya Rp3.550.000.

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler One Piece 1002 : Zoro Tebas Dua Yonkou

Baca Juga: Masih Banyak Nakes yang Belum Divaksin, Jokowi Tegaskan Jika Ini Perlu Ada Perbaikan Manajemen Lapangan

Pesan berantai yang beredar di WhatsApp ini juga mengajak pegawai untuk segera melakukan pengecekan melalui tautan atau link yang tersemat di sana.

"Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat," tulis pesan berantai tersebut yang diterima Redaksi MAPAY BANDUNG pada Rabu 27 Januari 2021.

 



Setelah link diklik, seketika kita akan memasuki laman yang menampilkan gambar BPJS Kesehatan. Saat ditelusuri hingga bagian bawah, terdapat fitur semacam survei bagi pembaca website.

Dalam laman tersebut, kita diminta untuk menjawab pertanyaan yang ditampilkan dengan pilihan Ya atau Tidak. Jikan diikuti lebih lanjut, dapat diketahui bahwa laman ini merupakan situs survei abal-abal serta pencari traffic bagi website tertentu.

Baca Juga: Manchester City Geser MU di Puncak Klasemen, Liverpool dan Tottenham Berjuang Masuk 4 Besar

Baca Juga: Presiden Resmi Lantik Listyo Sigit Prabowo Menjadi Kapolri yang Baru Gantikan Idham Azis

Merujuk kebijakan BPJS Kesehatan, hingga saat ini tidak ada ketetapan pemerintah yang menyatakan bahwa pegawai yang bekerja antara tahun 2001 hingga 2021 akan mendapat bantuan atau BLT sebesar Rp3,5 juta.

Saat ini, bantuan maupun BLT bagi pegawai hanya disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai Rp2,juta dengan tahapan dua kali pencairan, yakni masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

Dapat dipastikan, kabar mengenai pegawai yang bekerja antara tahun 2000 hingga 2021 akan mendapat bantuan atau BLT sebesar Rp3,5 juta merupakan hoaks belaka alias kabar bohong.**** 

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x