"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun di dekat TKP," tutur Andi, dikutip MapayBandung.com dari Antara, Sabtu 20 Agustus 2022.
Andi melanjutkan, rekaman CCTV menjadi barang bukti tidak lanjut atas petunjuk Putri Candrawathi, yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Awas, Perkutut Jadi Tak Gacor dan Tak Mau Manggung Cuman Karena Salah Jemur
Andi menambahkan, istri Ferdy Sambo melakukan hal-hal yang mengarah pada rencana pembunuhan ajudannya tersebut.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ungkapnya.
Tidak disebutkan secara detail bagaimana aksi Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
Kini, Putri Candrawathi harus menelan pil pahit usai polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka.***