RESMI! Istri Ferdy Sambo Menambah Daftar Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Hukuman yang Disiapkan

- 19 Agustus 2022, 15:18 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati /Labuan Bajo Terkini/

MAPAY BANDUNG - Tim Khusus Polri resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, yang melibatkan beberapa anggota polisi.

Penetapn istri Ferdy Sambo sebagai tersangka menambah daftar pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: 25 Nama Bayi Laki-laki Islami Modern, Kekinian, dan Jarang Dipakai, Punya Arti Saleh dan Baik

Sebelumnya ada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM yang merupakan sopir Putri Candrawath, serta suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sebuah hukuman berat menanti Putri Candrawathi, ia bahkan terjerat pasal berlapis.

Dilansir MapayBandung.com dari antara, istri Ferdy Sambo disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bandung Barometer Smart City, Pemkot Perkuat Keamaan Siber dengan Gandeng Perusahaan Teknologi Korea

Pasal tersebut merupakan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman terberat hukuman mati.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x