MAPAY BANDUNG - Ramai dibicarakan masyarakat saat ini, terkait mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang mempunyai Kerajaan berkuasa di tubuh internal Polri.
Mendengar kabar tersebut, Polri pun memberi tanggapan terkait Ferdy Sambo yang disebut memiliki Kerajaan yang sangat berkuasa di tubuh internal Polri.
Polri menyebut, pihaknya saat ini sedang fokus dalam penanganan kasus Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Punya Kerajaan yang Sangat Berkuasa di Tubuh Polri, Mahfud MD Bilang Gini
“Itsus (Inspektorat Khusus) saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 19 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini sedang fokus pembuktian pembunuhan berencana, dalam penerapan Pasal di kasus yang menewaskan Brigadir J.
Nantinya, hasil dari pembuktian Itsus itu akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diuji di persidangan.
“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” tuturnya.