MAPAY BANDUNG - Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yoshua di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Juli 2022 lalu.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J membuat tersangka kini berjumlah empat orang.
Sebelum Ferdy Sambo, tiga nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J antara lain, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan terakhir adalah KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Banyak yang Tak Tahu, Ini Dia Keistimewaan Katuranggan Perkutut Rondo Tungu Dunyo
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan tim sus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangannya di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri menambahkan, hasil olah TKP ditemukan bahwa tidak ada kejadian tembak menembak di kediaman Ferdy Sambo.
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo disebut-sebut membuat kondisi TKP seolah-olah terjadi tembak menembak dengan menembakan pistol pada dinding.
"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS menembak dengan pistol saudara J untuk memberikan kesan terjadi tembak menembak," tuturnya.