Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan: FS Perintahkan untuk Tembak Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 18:55 WIB
Kapolri tetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuh Brigadir J atau Yosua Harahap
Kapolri tetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuh Brigadir J atau Yosua Harahap /tangkapan layar Div Humas Polri/

MAPAY BANDUNG - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Kapolri menetapkan bahwa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Selain itu, Listyo Sigit pun menyampaikan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Ada Dispensasi, Harga Tiket Pulau Komodo Rp3,75 Juta Berlaku Mulai 1 Januari 2023

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," tambahnya.

Ferdy Sambo juga disebut Kapolri membuat kondisi TKP seolah-olah terjadi tembak menembak dengan menembakan pistol pada dinding.

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS menembak dengan pistol saudara J untuk memberikan kesan terjadi tembak menembak," tuturnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x