MAPAY BANDUNG - Irjen Pol. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus penembakan yang tewaskan Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah Konfrensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo telah memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Selain mengungkap peran Ferdy Sambo sebagai dalang penembakan, Kapolri menyampaikan bahwa tersangka FS telah merekayasa TKP.
“Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS menembak dengan pistol saudara J untuk memberikan kesan terjadi tembak menembak," tuturnya.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, bermula dari pendalaman TKP yang dilakukan tim penyidik Polri.
Tak hanya itu, informasi juga diperoleh Bareskrik dari keterangan yang diungkap Bharada E.