MAPAY BANDUNG - Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, yang melibatkan suaminya Ferdy Sambo.
Penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan oleh Tim Khusus Polri pada Jumag siang, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: 25 Nama Bayi Laki-laki Islami Modern, Kekinian, dan Jarang Dipakai, Punya Arti Saleh dan Baik
Menurut Tim Khusus Polri, Putri Candrawathi terjerat pasal pembunuhan berencana.
Dikutip MapayBandung.com dari Antara, Putri disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Baca Juga: Bandung Barometer Smart City, Pemkot Perkuat Keamaan Siber dengan Gandeng Perusahaan Teknologi Korea
Penetapan Putri Candrawathi menambah daftar tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.