MAPAY BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif layanan permohonan sertifikasi halal.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Berdasarkan keterangan, aturan ini telah diberlakukan mulai 1 Desember 2021 lalu, oleh BPJPH Kemenag.
Baca Juga: Nominal Utang RI Naik, Sri Mulyani: Kita Defisit, Tapi Itu untuk Kesejahteraan Rakyat
Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 23 Maret 2022, berikut rincian biaya permohonan sertifikasi halal.
1. Biaya pengajuan baru dan perpanjangan
Untuk usaha dengan pengajuan baru, para pelaku usaha akan dikenakan biaya sebesar Rp300.000 untuk usaha mikro dan kecil (UMK), Rp5.000.000 untuk usaha menengah, dan Rp12.500.000 untuk usaha dengan skala besar dan/atau dari luar negeri.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan, akan dikenakan biaya Rp200.000 (UMK), Rp2.400.000 (menengah), dan Rp5.000.000 (besar/dari luar negeri).
Baca Juga: Tensi Darah Auto Cepat Turun, Cukup Blender 4 Bahan Ini dengan Kurma Kata dr. Zaidul Akbar