Aturan Prokes Longgar, Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp42 Juta

- 17 Maret 2022, 21:30 WIB
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42 lebih menyesuaikan pencabutan penerapan prokes di Arab Saudi
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42 lebih menyesuaikan pencabutan penerapan prokes di Arab Saudi /maghfur/antarafoto

MAPAY BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag), telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), kepada para jamaah sebesar Rp42 juta, atau lebih tepatnya Rp42.452.369.

Biaya ini disebutkan Kenenag, telah disesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi, yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini turun Rp3 juta, dari usulan biaya awal sebelumnya yakni sebesar Rp45 juta.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Baca Juga: Lakukan Amalan Spesial Ini di Bulan Syaban kata Ustadz Adi Hidayat: Sering di Kerjakan Nabi

"BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) untuk dibayarkan jamaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta," tutur Hilman Latief, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 17 Maret 2022.

Hilman Latief menyampaikan usulan ini saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.

Saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42.452.369, yang dihitung menyesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Atta Halilintar: Kami Mau Laporan

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x