Penyidik Bareskrim Polri Beberkan Alasan Doni Salmanan Ditahan dan Jadi Tersangka Penipuan Investasi Quotex

- 16 Maret 2022, 13:15 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

MAPAY BANDUNG - Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan, alasan mengapa Doni Salmanan ditahan dan menjadi tersangka, dari kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Penyidik menjelaskan, Doni Salmanan terbukti melawan hukum, karena membuat berita bohong dan menyesatkan, mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Meski begitu, Doni Salmanan bukanlah pemain trading di aplikasi Quotex. Namun, hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan anggota bermain di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Orang Meninggal Ternyata Mengandung Pesan Misterius Kata Ustadz Abdul Somad, Segera Taubat!

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suhedi.

"DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex," tutur Brigjen Pol Asep, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 16 Maret 2022.

Sambung Brigjen Pol Asep Edi menjelaskan, bahwa Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, dr. Zaidul Akbar Berikan Tips Makanan yang Menyehatkan dan Mengenyangkan Lebih Lama

Melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan, yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x