Penyidik Bareskrim Polri Beberkan Alasan Doni Salmanan Ditahan dan Jadi Tersangka Penipuan Investasi Quotex

- 16 Maret 2022, 13:15 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

Baca Juga: Waspada, 7 Hewan Ini Mampu Deteksi Keberadaan Makhluk Halus Berenergi Negatif Kata Mbah Yadi

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah