Aturan Prokes Longgar, Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp42 Juta

- 17 Maret 2022, 21:30 WIB
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42 lebih menyesuaikan pencabutan penerapan prokes di Arab Saudi
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji menjadi Rp42 lebih menyesuaikan pencabutan penerapan prokes di Arab Saudi /maghfur/antarafoto

Sebelum biaya Rp42 juta ini diusulkan, Kemenag juga telah mengusulkan BPIH sebesar Rp45 juta, yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja pada Februari lalu.

Angka ini, didasarkan atas adanya biaya penerapan protokol kesehatan, serta sejumlah komponen lainnya.

Kini usulan itu mengalami penurunan sebesar Rp3 juta dengan asumsi jika Indonesia mendapat kuota 100 persen, sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tersandung Kasus! Reza Arap Jalani Pemeriksaan Uang ‘Saweran’ Rp1 Miliar dari Doni Salmanan

"Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH, dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh," kata Hilman.

Langkah selanjutnya, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akan melakukan pembahasan komponen BPIH, sehingga berbagai langkah lanjutan terkait dengan penyelenggaraan haji dapat segera dimatangkan.

Meski begitu, Kemenag belum dapat memastikan soal penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2022. Pihaknya mengaku, masih menunggu kepastian dari Arab Saudi.

"Sampai saat ini kepastian ada atau tidaknya ibadah haji belum dapat diperoleh. Meskipun demikian, jika melihat perkembangan ini kami optimistis pada 2022 Pemerintah Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah